Pertanyaan yang sering diajukan


  Siapa Itu GBC Indonesia ?

  

Lembaga KONSIL BANGUNAN HIJAU INDONESIA atau GREEN BUILDING COUNCIL INDONESIA (GBC Indonesia) adalah lembaga mandiri (non government) yang berkomitmen penuh terhadap pendidikan masyarakat dalam mengaplikasikan praktik-praktik terbaik lingkungan dan memfasilitasi transformasi industri bangunan global yang berkelanjutan.

  Siapa itu PT. Sertifikasi Bangunan Hijau (PT.SBH) ?

  

PT SBH sebagai mitra dari GBC Indonesia untuk kegiatan proses sertifikasi bangunan hijau di Indonesia.
GREENSHIP CERTIFICATION dan EDGE CERTIFICATION
Pendaftaran dan Verifikasi untuk proses sertifikasi bangunan hijau dilakukan oleh PT SBH.
Sertifikat Tetap dikeluarkan oleh GBC Indonesia

  Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Sertifikasi dalam GREENSHIP ?

  

Sertifikasi GREENSHIP adalah kegiatan Sertifikasi yang mengacu pada perangkat penilaian bangunan hijau sesuai dengan yang telah tertuang dalam GREENSHIP dimana Kriteria penilaian GREENSHIP ini di susun dan diidentifikasi oleh GBC Indonesia dari kumpulan dan pengelompokan praktik-praktik terbaik di industry yang bertujuan untuk mempertahankan dan mendapatkan kinerja gedung ke arah yang baik serta berbasis keramahan lingkungan hidup. Perangkat penilaian GREENSHIP sarat dengan kondisi dan konten lokal di Indonesia yang berbeda dengan kondisi Negara lain

  Apakah yang dimaksud dengan kegiatan Sertifikasi dalam EDGE ?

  

Sertifikasi EDGE adalah kegiatan sertifikasi bangunan hijau yang merupakan bagian dari inovasi dilakukan oleh International Finance Corporation (IFC). EDGE ini disusun bertujuan untuk mempermudah pemilik maupun perencana bangunan dalam memberikan solusi cepat bagaimana mereka merencanakan dan mendirikan bangunan baru menjadi lebih ramah lingkungan. Baik dalam membuat bangunan tersebut lebih hemat energy, hemat air dan pengurangan embodied energy dari materialnya.

  Apa yang membedakan sertifkasi GREENSHIP dan Sertifkasi EDGE ?

  

Untuk Sertifikasi GREENSHIP penilaian dilakukan 6 aspek antara lain:

a. Appropriate Site Development (ASD) - Tepat Guna Lahan

b. Energy Efficiency and Conservation (EEC) - Efisiensi dan Konservasi Energi

c. Water Conservation (WAC) - Konservasi Air

d. Material Resources and Cycle (MRC) - Sumber dan Siklus Material

e. Indoor Health and Comfort (IHC) - Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang

f. Building and Environment Management (BEM) - Manajaemen Lingkungan Bangunan.

Untuk Sertifikasi EDGE penilaian lebih sederhana hanya ada 3 aspek antara lain :

a. Energy Efficiency - Efisiensi Penggunaan Energi

b. Water Efficiency - Efisiensi Penggunaan Air

c. Material Efficiency - Effisiensi Embodied Energi pada Material

  Apa predikat Pencapaian untuk Sertifkasi GREENSHIP dan EDGE ?

  

Untuk Sertifkasi GREENSHIP memiliki empat predikat pencapaian antara lain; PLATINUM, GOLD, SILVER, dan BRONZE. Predikat ini tergantung dari pencapaian poin dari penilaian GREENSHIP yang didapat.

Untuk Sertifkasi EDGE tidak ada predikat pencapaian, bangunan tersebut akan berhak mendapatkan seritifkat EDGE apa bila setiap ketiga kriteria penilaian tersebut mencapai 20 % Efisiensi.

  Apa perbedaan Kegiatan Sertifikasi GREENSHIP dan EDGE dengan kegiatan Sertifikasi lainnya, seperti Greenmark, LEED, dsb ?

  

Sertifikasi GREENSHIP sesuai dengan hukum dan perundangan di indonesia. Tolok ukur GREENSHIP juga sesuai dengan kondisi Indonesia, yaitu keadaan alam dan peraturan yang berlaku di Alam Indonesia. Sehingga hal ini akan menjadi sangat berbeda dengan Perangkat Penilaian LEED maupun Greenmark.

Sertifkasi EDGE perangkat penilaian yang online dimana dapat menyesuaikan penerapan dan standar local Indonesia.

  Apa Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bangunan gedung atau kawasan dalam Sertifikasi GREENSHIP ?

  

Hal penting dalam sertifkasi GREENSHIP adalah memenuhi kelayakan dokumen awal yang dipersyaratkan (Eligibility), Dokumen Eligibility

New Building :

1. Minimum luas gedung adalah 2.500 m2.
2. Kesediaan data gedung untuk diakses GBC Indonesia terkait proses sertifikasi .
3. Fungsi gedung sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan RTRW setempat
4. Kepemilikan AMDAL dan/ atau rencana Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
5. Kesesuaian gedung terhadap standar keselamatan untuk kebakaran.
6. Kesesuaian gedung terhadap standar ketahanan gempa.
7. Kesesuaian gedung terhadap standar aksesibilitas difabel.
 
Pada tahap Final harus menyerahkan
1. Dokumen IMB.
2. Dokumen rekomendasi UKL/UPL atau executive summary AMDAL dari Instansi yang terkait (apabila telah menyerahkan pada tahap registrasi tidak perlu diajukan kembali).
3. Dokumen SLF atau IPB atau dokumen pengganti yang ditetapkan GBC Indonesia.
 

Existing Building :

1.Minimum luas gedung adalah 2.500 m2.
2.Kesediaan data gedung untuk diakses GBC Indonesia terkait proses sertifikasi .
3.Dokumen AMDAL dan/ atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
4.Dokumen SLF atau IPB atau dokumen pengganti yang ditetapkan GBC Indonesia.
 
Interior Space :
 
1.Lingkup GREENSHIP Ruang Interior (Membatasi lingkup penilaian agar tidak bersinggungan dengan Greenship New Builidng dan Existing Bulidng ).
2.Batas Minimum Luas Proyek (minimal 25 m2)
3.Batas Minimum Jumlah Pengguna.
4.Batas Minimum Masa Pengguna. (tidak mengalami perubahan fungsi selama 3 tahun)
5.Kesesuaian Dengan Rencana Detail Tata Ruang.
6.Keselamatan Dalam Gedung (Hanya berlaku apabila daerah setempat memiliki peraturan yang memberlakukan SLF)
7.Kesediaan data proyek untuk diakses GBC Indonesia terkait proses sertifikasi.

 

Homes :

1.Area Minimum ( Luas bangunan ≤ 4 Lantai dimana tidak termasuk basement/semi basement serta 70% dari luas lantai bangunan rumah berfungsi sebagai hunian)
2.Okupansi minimum ( Minimum dihuni 1 orang sebagai penghuni tetap)
3.Kesesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.Batas Fungsi (tidak mengalami perubahan fungsi selama 3 tahun)
5.Memenuhi seluruh Prerequisites/Prasyarat dalam Greenship Homes
6.Kesediaan data proyek untuk diakses GBC Indonesia terkait proses sertifikasi.
 
Neighborhood :
 

KELAYAKAN (ELIGIBILITY)

PLAN

BUILT PROJECT

A.

Dua kriteria terkait peraturan pembangunan kawasan di Indonesia, yaitu:

 

 

1

Rencana induk (Masterplan) kawasan.

2

Izin lingkungan atau surat kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL/UPL dan izin terkait.

 

3

Ijin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

4

Ijin Pemanfaatan Ruang dari Pemda.

 

B.

Tiga kriteria terkait persyaratan GBC Indonesia, yaitu:

 

 

1

Minimum luas kawasan adalah 5000 m2 dan maksimum 60 Ha*

 

Untuk kawasan industri:                                                                                          

(1) Luas lahan Kawasan Industri paling rendah 50 Ha.**
(2) Luas lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 Ha.**
Maksimal 400 Ha. ***

2

Minimum terdiri atas 2 (dua) bangunan.

3

Satu pengelola.

4

Kesediaan data kawasan untuk diakses GBC Indonesia terkait proses sertifikasi.

 

*) Penentuan luas dan batasan kawasan dapat didiskusikan lebih lanjut dengan GBC Indonesia

**) PP No.24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri         

***) PerMen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi

 

  Apa Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bangunan gedung dalam Sertifikasi EDGE ?

  Apakah PT Sertifikasi Bangunan Hijau dapat menerbitkan Surat Keterangan Proyek ?

  

Untuk Perencana dan kontraktor yang terlibat dalam Proyek Green building perangkat penilaian Greenship dan EDGE. 

PT Sertifikasi Bangunan Hijau tidak menerbitkan surat keterangan keterlibatan proyek. Perencana dan kontraktor yang terlibat dapat meminta langsung kepada owner atau pemilik gedung.

PT SERTIFIKASI BANGUNAN HIJAU

Jl. Ciputat Raya no.27A
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
12310
admin@sertifikasibangunanhijau.com
P : 021.227 67 369
PT Sertifikasi Bangunan Hijau

© PT Sertifikasi Bangunan Hijau, 2017